KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penguatan pengembangan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), salah satunya melalui penyempurnaan ketentuan. Atas dasar itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS). "RPOJK itu merupakan penyempurnaan POJK Nomor 25 Tahun 2023 dalam rangka mendukung pengembangan industri PMV dan PMVS," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (5/5/2026).
OJK Susun Rancangan POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penguatan pengembangan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), salah satunya melalui penyempurnaan ketentuan. Atas dasar itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS). "RPOJK itu merupakan penyempurnaan POJK Nomor 25 Tahun 2023 dalam rangka mendukung pengembangan industri PMV dan PMVS," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (5/5/2026).