KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi dan Perusahaan Asuransi/Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, rancangan SEOJK tersebut merupakan lanjutan aturan pelaksanaan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 mengenai perizinan dan kelembagaan perasuransian dan POJK Nomor 36 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian. Dalam rancangan SEOJK itu, akan diatur mengenai standardisasi lini usaha bagi produk asuransi umum, asuransi umum syariah, asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah.
OJK Susun Rancangan SEOJK Soal Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasarkan KPPE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi dan Perusahaan Asuransi/Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, rancangan SEOJK tersebut merupakan lanjutan aturan pelaksanaan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 mengenai perizinan dan kelembagaan perasuransian dan POJK Nomor 36 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian. Dalam rancangan SEOJK itu, akan diatur mengenai standardisasi lini usaha bagi produk asuransi umum, asuransi umum syariah, asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah.
TAG: