KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan rancangan SEOJK tersebut merupakan penyempurnaan ketentuan tarif premi yang berlaku saat ini. "Rancangan SEOJK itu mengatur tarif premi asuransi kendaraan bermotor berbasis listrik dan penyesuaian beberapa tarif untuk okupasi harta benda," ucapnya kepada Kontan, Selasa (8/7). Lebih lanjut, Ogi sempat menyampaikan regulasi baru terkait dengan penyesuaian tarif premi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, dan harta benda telah masuk program legislatif OJK untuk diterbitkan pada 2025.
OJK Susun Rancangan SEOJK Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan rancangan SEOJK tersebut merupakan penyempurnaan ketentuan tarif premi yang berlaku saat ini. "Rancangan SEOJK itu mengatur tarif premi asuransi kendaraan bermotor berbasis listrik dan penyesuaian beberapa tarif untuk okupasi harta benda," ucapnya kepada Kontan, Selasa (8/7). Lebih lanjut, Ogi sempat menyampaikan regulasi baru terkait dengan penyesuaian tarif premi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, dan harta benda telah masuk program legislatif OJK untuk diterbitkan pada 2025.
TAG: