KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan akan terdapat sejumlah ketentuan yang tertuang dalam SEOJK itu. "Rancangan SEOJK itu mengatur, antara lain mengenai bentuk, susunan, periode penyampaian laporan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan LJK penyelenggara kegiatan usaha bullion," katanya saat konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).
OJK Susun Rancangan Surat Edaran Laporan Bulanan LJK Penyelenggara Kegiatan Bullion
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan akan terdapat sejumlah ketentuan yang tertuang dalam SEOJK itu. "Rancangan SEOJK itu mengatur, antara lain mengenai bentuk, susunan, periode penyampaian laporan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan LJK penyelenggara kegiatan usaha bullion," katanya saat konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).
TAG: