OJK Susun Roadmap Perbaikan Industri Asuransi, Begini Tanggapan Pelaku Usaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun roadmap perbaikan bisnis pada industri asuransi dalam negeri. Mulai dari aturan klasifikasi modal, aktuaris hingga asuransi kredit.

Dalam aturan klasifikasi modal misalnya, regulator akan membedakan antara perusahaan asuransi bermodal kelas 1 dengan kelas 2. Bagi perusahaan bermodal kecil hanya diperkenankan menjual produk sederhana saja.

Kemudian aturan terkait aktuaris yang sebenarnya sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian, di mana perusahaan asuransi wajib memiliki seorang aktuaris.


Namun hingga kini masih terdapat 30 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris, untuk itu regulator mendesak industri agar segera memenuhi kewajiban tersebut hingga akhir tahun nanti.

Baca Juga: Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Tertekan Lesunya Penjualan PAYDI

Berikutnya, regulator tengah merancang POJK mengenai asuransi kredit, yang selama ini dinilai tak sehat sehingga dianggap memberatkan industri asuransi. Adapun yang akan dievalusi dalam POJK tersebut di antaranya tingkat premi, market share, jangka waktu pertanggungan hingga biaya akuisisi yang dinilai terlalu besar.

Menanggapi hal ini pelaku industri asuransi di Indonesia menyambut baik hal-hal tersebut dan mendukung regulator untuk segera merumuskan aturan baru tersebut.

Direktur Utama PT Asuransi BRI Life, Iwan Pasila menyampaikan mengenai aturan klasifikasi modal yang memang akan memberi batasan cakupan pasar yang bisa dipenetrasi oleh perusahaan sesuai modalnya. Menurutnya, ini akan membuat perusahaan menentukan segmentasi pasarnya. BRI Life sendiri memiliki modal sebesar Rp 8,9 triliun per Mei 2023.

“Perlu dicermati bagaimana batasan yang akan dibuat ini apakah jenis produk atau yang lain. Pembatasan segmen nasabah mungkin bisa juga, hanya saya perlu didalami bagaimana batasan ini berkaitan dengan resiko dan modal,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (7/7).

Iwan menjelaskan, terkait aktuaris pihaknya telah memenuhi kewajiban tersebut. Kata dia, aktuaria merupakan salah satu fungsi utama yang harus ada untuk memastikan pengelolaan risiko dapat dilakukan dengan baik dan pelaporan menjadi akurat.

“Terlebih dalam rangka penerapan PSAK74 peran aktuaria menjadi krusial. Kami sudah memiliki aktuaris perusahaan dengan beberapa aktuaris dengan kualifikasi fellow dan banyak junior aktuaris untuk mendukung usaha,” jelasnya.

Iwan menuturkan, ini merupakan bagian dari upaya besar OJK dala membenahi industri asuransi. Namun, kata dia, peningkatan kompetensi dan integritas pelaku usaha dan pengawasan dinamis dari regulator juga perlu dikembangkan.

Corporate Secretary PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) Gatot Haryadi menyebut berkenaan dengan klasifikasi modal pihaknya memandang positif hal tersebut, sebab akan meningkatkan kembali kepercayaan nasabah terhadap industri.

Baca Juga: Sebanyak 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah Masih Dimonitor oleh OJK

“Peningkatan permodalan merupakan salah satu wujud komitmen dari pemegang saham entitas perusahaan asuransi pada bisnis yang dijalankan,” ujarnya kepada KONTAN.

Gatot mengungkapkan, terkait aktuaris IFG Life telah memenuhi ketentuan tersebut dan selalu menjalankan tugas sesuai peraturan perundangan, standar praktik yang berlaku dan kode etik.

“Terdapat koordinasi dan peer review dengan satuan kerja aktuaria di level holding untuk memastikan tujuan perbaikan bisnis berjalan dengan baik khususnya di bidang aktuaria,” ungkapnya.

Dia bilang, pihaknya akan berupaya meningkatkan kinerja antara lain pengembangan saluran distribusi bisnis baru dengan menjual produk berbasis proteksi baik asuransi jiwa dan kesehatan, pengembangan bisnis pengelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), serta melanjutkan dan meningkatkan bisnis portofolio hasil pengalihan dari Jiwasraya.

“Kami yakin roadmap yang dibuat oleh OJK tentunya sudah memitigasi permasalahan yang ada di industri asuransi. Dan ketika aturan itu ditetapkan, IFG Life akan segera melakukan penyesuaian aturan internal untuk memitigasi risiko kepatuhan,” terangnya.

Lebih lanjut, Managing Director Sharia PT Asuransi Allianz Life Indonesia Achmad Kusna Permana menyebut bahwa terkait klasifikasi modal pihaknya tidak terkendala dengan rencana permodalan dari regulator.

“Per kuartal I tahun 2023, Allianz Life Indonesia mempertahankan ekuitas di angka yang sama, dengan komposisi bisnis konvensional Rp 5,7 triliun, dan syariah Rp 3,2 triliun,” ujarnya kepada KONTAN.

Baca Juga: Aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat Baik Tanah, Saham, dan Uang Disita Kejagung

Achmad mengungkapkan, pihaknya juga telah memenuhi kewajiban untuk memiliki aktuaris. Menurutnya, perusahaan juga senantiasa mendukung usaha regulator untuk memajukan industri asuransi syariah.

“Kami selalu menaati peraturan yang diberlakukan oleh OJK dalam menjalani bisnis, dan kami terus fokus pada pertumbuhan bisnis syariah Allianz. Kami melihat bahwa kebutuhan asuransi syariah masyarakat cukup tinggi, sehingga kami mantap untuk melakukan spin off, lebih cepat dari waktu yang ditentukan regulator,” ungkapnya.

Lebih lanjut Achmad bilang, perusahaan-perusahaan asuransi diharapkan dapat memenuhi batas permodalan ini untuk memastikan kondisi kesehatan perusahaan dalam keadaan baik.

“Di sisi lain, ada elemen-elemen yang juga dapat menjadi indikator kesehatan perusahaan adalah governance/tata laksana yang dijalankan perusahaan, lalu produk asuransi yang dijual, semua harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .