KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun sejumlah ketentuan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Salah satunya Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, RPOJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML akan mengatur pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah. "Selain itu, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal, serta penanganan benturan kepentingan," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (6/9).
OJK Susun RPOJK tentang Tata Kelola yang Baik Bagi PVML
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun sejumlah ketentuan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Salah satunya Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, RPOJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML akan mengatur pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah. "Selain itu, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal, serta penanganan benturan kepentingan," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (6/9).