KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait Penilaian Sendiri Penerapan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penyusunan RSEOJK itu sebagai tindak lanjut atas Pasal 86 POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. "Penyusunan RSEOJK itu bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam melakukan pelaporan Penilaian Sendiri yang wajib disampaikan setiap tahunnya," ucap Friderica dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (8/7).
OJK Susun SEOJK Penilaian Sendiri Penerapan Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait Penilaian Sendiri Penerapan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penyusunan RSEOJK itu sebagai tindak lanjut atas Pasal 86 POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. "Penyusunan RSEOJK itu bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam melakukan pelaporan Penilaian Sendiri yang wajib disampaikan setiap tahunnya," ucap Friderica dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (8/7).