OJK susun tanggapan revisi UU Perbankan



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun tanggapan atas revisi Undang-Undang Perbankan yang saat ini tengah dibahas ulang oleh Komisi XI DPR.

Deputi Direktur Departemen Riset dan Regulasi Perbankan OJK, Edy Setijawan menuturkan, dalam tanggapan tersebut, poin penting yang dikedepankan oleh wasit lembaga keuangan ini adalah revisi UU Perbankan fokus mengatur bisnis bank. Edy bilang, yang menjadi perhatian OJK dalam revisi UU Perbankan ini diataranya adalah penerapan prinsip keuangan berkelanjutan dalam operasional bank dan tingkat kesehatan bank dari berbagai aspek termasuk aspek kehati-hatian, kepatuhan, manajemen risiko dan perlindungan konsumen. Revisi UU Perbankan ini, kata Edy, dibutuhkan untuk menopang peranan perbankan dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan. "Draf final untuk masukan revisi UU Perbankan akan kami serahkan secepatnya kepada Komisi XI DPR,” kata Edy di Jakarta, Rabu (6/5).  

OJK berharap revisi UU Perbankan kali ini bisa lebih bersifat prinsip dimana UU ini hanya membahas hal-hal yang pokok saja dan lebih fokus terhadap apa yang perlu dilakukan perbankan. “Kami ingin tempatkan UU Perbankan pada proporsinya dimana UU Bank hanya untuk perbankan saja," ujarnya.


Selain itu OJK juga membuat Roadmap Keuangan Berkelanjutan periode 2015-2019. Dalam roadmap tersebut membahas peningkatan peran lembaga jasa keuangan dalam pendanaan usaha-usaha yang ramah lingkungan (insentif, dis-insentif). Otoritas juga tengah mendorong bagaimana agar perusahaan energi bisa beralih ke energi bersih atau ramah lingkungan tapi tetap melindungi perbankan. OJK juga akan menyiapkan sustainability roadmap, dimana secara bertahap akan mewajibkan perbankan menerapkan sustainability report. Selain itu, manajemen risiko juga menjadi tantangan perbankan ke depan. “Kami juga ingin masukkan sektor perbankan masuk ke dalam sektor-sektor yang dibutuhkan, bukan diinginkan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan