JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun tanggapan atas revisi Undang-Undang Perbankan yang saat ini tengah dibahas ulang oleh Komisi XI DPR. Deputi Direktur Departemen Riset dan Regulasi Perbankan OJK, Edy Setijawan menuturkan, dalam tanggapan tersebut, poin penting yang dikedepankan oleh wasit lembaga keuangan ini adalah revisi UU Perbankan fokus mengatur bisnis bank. Edy bilang, yang menjadi perhatian OJK dalam revisi UU Perbankan ini diataranya adalah penerapan prinsip keuangan berkelanjutan dalam operasional bank dan tingkat kesehatan bank dari berbagai aspek termasuk aspek kehati-hatian, kepatuhan, manajemen risiko dan perlindungan konsumen. Revisi UU Perbankan ini, kata Edy, dibutuhkan untuk menopang peranan perbankan dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan. "Draf final untuk masukan revisi UU Perbankan akan kami serahkan secepatnya kepada Komisi XI DPR,” kata Edy di Jakarta, Rabu (6/5). OJK berharap revisi UU Perbankan kali ini bisa lebih bersifat prinsip dimana UU ini hanya membahas hal-hal yang pokok saja dan lebih fokus terhadap apa yang perlu dilakukan perbankan. “Kami ingin tempatkan UU Perbankan pada proporsinya dimana UU Bank hanya untuk perbankan saja," ujarnya.
OJK susun tanggapan revisi UU Perbankan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun tanggapan atas revisi Undang-Undang Perbankan yang saat ini tengah dibahas ulang oleh Komisi XI DPR. Deputi Direktur Departemen Riset dan Regulasi Perbankan OJK, Edy Setijawan menuturkan, dalam tanggapan tersebut, poin penting yang dikedepankan oleh wasit lembaga keuangan ini adalah revisi UU Perbankan fokus mengatur bisnis bank. Edy bilang, yang menjadi perhatian OJK dalam revisi UU Perbankan ini diataranya adalah penerapan prinsip keuangan berkelanjutan dalam operasional bank dan tingkat kesehatan bank dari berbagai aspek termasuk aspek kehati-hatian, kepatuhan, manajemen risiko dan perlindungan konsumen. Revisi UU Perbankan ini, kata Edy, dibutuhkan untuk menopang peranan perbankan dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan. "Draf final untuk masukan revisi UU Perbankan akan kami serahkan secepatnya kepada Komisi XI DPR,” kata Edy di Jakarta, Rabu (6/5). OJK berharap revisi UU Perbankan kali ini bisa lebih bersifat prinsip dimana UU ini hanya membahas hal-hal yang pokok saja dan lebih fokus terhadap apa yang perlu dilakukan perbankan. “Kami ingin tempatkan UU Perbankan pada proporsinya dimana UU Bank hanya untuk perbankan saja," ujarnya.