KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun tiga rancangan aturan mengenai tata kelola industri asuransi. Hal ini bertujuan agar industri asuransi lebih baik lagi ke depannya. Adapun ketiga rancangan aturan tersebut terdiri dari dua Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) dan satu Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menuturkan dua RPOJK tersebut, satu tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi dan satu lagi tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Syariah.Keduanya merupakan penyempurnaan ketentuan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink.
OJK Susun Tiga Rancangan Aturan Soal Tata Kelola Industri Asuransi, Ini Rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun tiga rancangan aturan mengenai tata kelola industri asuransi. Hal ini bertujuan agar industri asuransi lebih baik lagi ke depannya. Adapun ketiga rancangan aturan tersebut terdiri dari dua Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) dan satu Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menuturkan dua RPOJK tersebut, satu tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi dan satu lagi tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Syariah.Keduanya merupakan penyempurnaan ketentuan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink.