JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pembaruan mengenai peraturan OJK (POJK) mengenai permodalan dan likuiditas sesuai dengan ketentuan internasional. Diharapkan ini bisa memberikan penyegaran dua POJK tentang permodalan dan likuiditas yang ada saat ini. Sukarela Batunanggar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK mengatakan, pembaruan ini akan menyesuaikan aturan internasional yaitu Interest Rate Risk in the Banking Book (IRRBB) yang masuk dalam kerangka basel. “Intinya adalah penguatan permodalan dan likuiditas dengan memperhatikan risiko exposure sistemik,” ujar Sukarela menjawab pertanyaan KONTAN, Minggu (5/6).
OJK susun update POJK permodalan dan likuiditas
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pembaruan mengenai peraturan OJK (POJK) mengenai permodalan dan likuiditas sesuai dengan ketentuan internasional. Diharapkan ini bisa memberikan penyegaran dua POJK tentang permodalan dan likuiditas yang ada saat ini. Sukarela Batunanggar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK mengatakan, pembaruan ini akan menyesuaikan aturan internasional yaitu Interest Rate Risk in the Banking Book (IRRBB) yang masuk dalam kerangka basel. “Intinya adalah penguatan permodalan dan likuiditas dengan memperhatikan risiko exposure sistemik,” ujar Sukarela menjawab pertanyaan KONTAN, Minggu (5/6).