JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pembaruan mengenai peraturan OJK (POJK) mengenai permodalan dan likuiditas sesuai dengan ketentuan internasional. Diharapkan ini bisa memberikan penyegaran dua POJK tentang permodalan dan likuiditas yang ada saat ini. Sukarela Batunanggar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK mengatakan, pembaruan ini akan menyesuaikan aturan internasional yaitu Interest Rate Risk in the Banking Book (IRRBB) yang masuk dalam kerangka basel. “Intinya adalah penguatan permodalan dan likuiditas dengan memperhatikan risiko exposure sistemik,” ujar Sukarela menjawab pertanyaan KONTAN, Minggu (5/6).
Penyesuaian aturan ini penting untuk meningkatkan mitigasi risiko, mengingat semakin besarnya aset konglomerasi yang ada. Saat ini OJK sedang dalam tahap perumusan aturan ini. Sukarela belum menyampaikan detil perubahan apa saja yang nantinya akan dilakukan. Sebab, regulator masih menyusun draft dan nantinya bisa meminta masukan dari industri perbankan. Sebagai gambaran saja pada 2015, OJK sudah mengeluarkan aturan POJK No 42/POJK.03/2015 mengenai pemenuhan rasio kecukupan likuiditas bagi bank umum. Selain itu di tahun berikutnya OJK juga menerbitkan POJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum No 11/POJK.03/2016.