KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendirikan bank baru di Indonesia akan semakin berat ke depan. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan syarat untuk merintis atau mendirikan satu bank harus memiliki modal minimum Rp 10 triliun. Aturan modal pendirian bank baru itu akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) terkait Bank Umum yang tengah digodok saat ini dan rencananya akan dirilis pada Juni 2021. Syarat modal tersebut, termasuk untuk mendirikan bank digital. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan, aturan modal mendirikan bank yang berlaku saja sebesar Rp 3 triliun sudah berlaku sangat lama. Sementara dari hasil penelitian OJK ditemukan bahwa bank dapat beroperasi secara efisien, menghasilkan laba, serta memberikan kontribusi bagi ekonomi nasional jika modal yang dimiliki sekitar Rp10 triliun-Rp11 triliun.
OJK: Syarat mendirikan satu bank harus memiliki modal minimum Rp 10 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendirikan bank baru di Indonesia akan semakin berat ke depan. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan syarat untuk merintis atau mendirikan satu bank harus memiliki modal minimum Rp 10 triliun. Aturan modal pendirian bank baru itu akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) terkait Bank Umum yang tengah digodok saat ini dan rencananya akan dirilis pada Juni 2021. Syarat modal tersebut, termasuk untuk mendirikan bank digital. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan, aturan modal mendirikan bank yang berlaku saja sebesar Rp 3 triliun sudah berlaku sangat lama. Sementara dari hasil penelitian OJK ditemukan bahwa bank dapat beroperasi secara efisien, menghasilkan laba, serta memberikan kontribusi bagi ekonomi nasional jika modal yang dimiliki sekitar Rp10 triliun-Rp11 triliun.