JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah menetapkan J Trust sebagai pemenang dalam penjualan Bank Mutiara. Toh begitu, sampai saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum bisa melakukan uji kepatutan dan kelayakan atawa fit and proper test terhadap investor asal Jepang itu. OJK masih menunggu kelengkapan dari J Trust. Dus, Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK meminta LPS dan Bank Mutiara mendorong J Trust supaya melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. "Kalau OJK ikut aturan saja. Selama belum melengkapi syarat ya belum bisa diproses," ujar Nelson kepada KONTAN, kemarin (6/10). Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS mengakui, LPS belum mendapatkan jadwal resmi fit and proper test. Berdasarkan peraturan, uji kepatutan dan kelayakan akan dilakukan paling lama 30 hari setelah persyaratan lengkap. "Saat ini kami fokus melengkapi persyaratan yang ada," jelas Samsu.
OJK tagih kelengkapan dokumen J Trust
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah menetapkan J Trust sebagai pemenang dalam penjualan Bank Mutiara. Toh begitu, sampai saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum bisa melakukan uji kepatutan dan kelayakan atawa fit and proper test terhadap investor asal Jepang itu. OJK masih menunggu kelengkapan dari J Trust. Dus, Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK meminta LPS dan Bank Mutiara mendorong J Trust supaya melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. "Kalau OJK ikut aturan saja. Selama belum melengkapi syarat ya belum bisa diproses," ujar Nelson kepada KONTAN, kemarin (6/10). Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS mengakui, LPS belum mendapatkan jadwal resmi fit and proper test. Berdasarkan peraturan, uji kepatutan dan kelayakan akan dilakukan paling lama 30 hari setelah persyaratan lengkap. "Saat ini kami fokus melengkapi persyaratan yang ada," jelas Samsu.