JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu keputusan Maybank Indonesia dan Maybank Group, terkait rencana pengembangan bisnis unit usaha syariah. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK Mulya E. Siregar mengungkapkan, wasit lembaga keuangan telah meminta road map pengembangan bisnis unit usaha syariah (UUS) Maybank Indonesia kepada share holders. Hal ini berkaitan dengan pembatasan keberadaan bank umum syariah (BUS) pada 2023 mendatang yang hanya sebanyak 20 bank syariah. Menurut Mulya, Maybank Group dan Maybank Indonesia harus secepatnya mengambil keputusan terkait pengembangan bisnis UUS Maybank Indonesia, apakah akan ditransformasi melalui skema spin off untuk menjadi BUS atau dimasukkan ke dalam bisnis PT Bank Maybank Syariah (Maybank Syariah). "Kami sudah minta roadmap terkait rencana pengembangan bisnis ke depannya. Harus ada keputusan apakah akan dilakukan spin off atau dimasukkan ke dalam bisnis Maybank Syariah," kata Mulya, Selasa (3/11) kemarin. Menurutnya, jika langkah yang ditempuh Maybank Group dan Maybank Indonesia adalah memasukkan UUS ke dalam bisnis Maybank Syariah, maka rencana pengembangan produk bisa dilakukan oleh UUS dan kemudian penjualan produk bisnis syariah dilakukan oleh Maybank Syariah. Namun, kata Mulya, Maybank Group dan Maybank Indonesia juga tetap memiliki kebebasan untuk mengambil langkah transformasi UUS menjadi BUS dengan melakukan spin off. Dengan demikian, maka BUS Maybank Indonesia selanjutnya bisa di merger dengan Maybank Syariah. "Spin off adalah pilihan. Bisa dilakukan spin off untuk selanjutnya di merger dengan Maybank Syariah," ujarnya. Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terhadap rencana pengembangan bisnis UUS Maybank Indonesia. Sebab, di Indonesia, Maybank Group sebagai induk usaha turut pula memiliki anak usaha bank syariah, yaitu PT Bank Maybank Syariah (Maybank Syariah). Taswin mengungkapkan, Maybank Syarah Indonesia tidak memiliki keterkaitan saham langsung dengan Maybank Indonesia melainkan dengan Maybank Group. Dengan demikian, kata Taswin, pada waktunya nanti, pihaknya akan mengumumkan langkah yang akan diambil perseroan dan juga Maybank Group terhadap dua unit usaha ini. "Rencana apa pun yang akan kami lakukan terkait UUS dan juga Maybank Syariah Indonesia akan kami kordinasikan dengan Maybank Group selaku pemegang saham," ujarnya. Hingga saat ini, kata Taswin, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan OJK selaku regulator terkait hal ini. "Pada waktunya nanti akan kami sampaikan secara final langkah yang kami ambil terhadap Maybank Syariah Indonesia maupun UUS Maybank Indonesia," katanya. Catatan saja, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/24/PBI/2012 Tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia menyatakan bahwa setiap pihak yang menjadi pemegang saham pengendali (PSP) hanya diizinkan memiliki satu bank. Namun dalam beleid itu, terdapat pengecualian bagi PSP yang memiliki dua bank yang menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip berbeda, yakni syariah dan konvensional. Pemenuhan kewajiban ketentuan kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP) tersebut dapat dilakukan dengan cara merger atas bank yang dikendalikan. Kemudian, opsi lain yang diberikan BI adalah pembentukan perusahaan induk di bidang perbankan atau mengadakan holding. Adapun, Maybank Indonesia dan Maybank Syariah memiliki PSP yang sama dengan tetapi mereka memiliki dua kegiatan yang berbeda. Menilik isi PBI Nomor 14/24/PBI/2012, jika ke depan UUS Maybank Indonesia bertransformasi menjadi bank umum syariah (BUS) dengan Maybank Indonesia sebagai pemegang saham pengendali, tidak terkena ketentuan single presence policy. Beleid itu berpotensi berlaku bila Maybank Group kedepannya menjadi PSP.
OJK tagih roadmap bisnis syariah Maybank
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu keputusan Maybank Indonesia dan Maybank Group, terkait rencana pengembangan bisnis unit usaha syariah. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK Mulya E. Siregar mengungkapkan, wasit lembaga keuangan telah meminta road map pengembangan bisnis unit usaha syariah (UUS) Maybank Indonesia kepada share holders. Hal ini berkaitan dengan pembatasan keberadaan bank umum syariah (BUS) pada 2023 mendatang yang hanya sebanyak 20 bank syariah. Menurut Mulya, Maybank Group dan Maybank Indonesia harus secepatnya mengambil keputusan terkait pengembangan bisnis UUS Maybank Indonesia, apakah akan ditransformasi melalui skema spin off untuk menjadi BUS atau dimasukkan ke dalam bisnis PT Bank Maybank Syariah (Maybank Syariah). "Kami sudah minta roadmap terkait rencana pengembangan bisnis ke depannya. Harus ada keputusan apakah akan dilakukan spin off atau dimasukkan ke dalam bisnis Maybank Syariah," kata Mulya, Selasa (3/11) kemarin. Menurutnya, jika langkah yang ditempuh Maybank Group dan Maybank Indonesia adalah memasukkan UUS ke dalam bisnis Maybank Syariah, maka rencana pengembangan produk bisa dilakukan oleh UUS dan kemudian penjualan produk bisnis syariah dilakukan oleh Maybank Syariah. Namun, kata Mulya, Maybank Group dan Maybank Indonesia juga tetap memiliki kebebasan untuk mengambil langkah transformasi UUS menjadi BUS dengan melakukan spin off. Dengan demikian, maka BUS Maybank Indonesia selanjutnya bisa di merger dengan Maybank Syariah. "Spin off adalah pilihan. Bisa dilakukan spin off untuk selanjutnya di merger dengan Maybank Syariah," ujarnya. Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terhadap rencana pengembangan bisnis UUS Maybank Indonesia. Sebab, di Indonesia, Maybank Group sebagai induk usaha turut pula memiliki anak usaha bank syariah, yaitu PT Bank Maybank Syariah (Maybank Syariah). Taswin mengungkapkan, Maybank Syarah Indonesia tidak memiliki keterkaitan saham langsung dengan Maybank Indonesia melainkan dengan Maybank Group. Dengan demikian, kata Taswin, pada waktunya nanti, pihaknya akan mengumumkan langkah yang akan diambil perseroan dan juga Maybank Group terhadap dua unit usaha ini. "Rencana apa pun yang akan kami lakukan terkait UUS dan juga Maybank Syariah Indonesia akan kami kordinasikan dengan Maybank Group selaku pemegang saham," ujarnya. Hingga saat ini, kata Taswin, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan OJK selaku regulator terkait hal ini. "Pada waktunya nanti akan kami sampaikan secara final langkah yang kami ambil terhadap Maybank Syariah Indonesia maupun UUS Maybank Indonesia," katanya. Catatan saja, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/24/PBI/2012 Tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia menyatakan bahwa setiap pihak yang menjadi pemegang saham pengendali (PSP) hanya diizinkan memiliki satu bank. Namun dalam beleid itu, terdapat pengecualian bagi PSP yang memiliki dua bank yang menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip berbeda, yakni syariah dan konvensional. Pemenuhan kewajiban ketentuan kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP) tersebut dapat dilakukan dengan cara merger atas bank yang dikendalikan. Kemudian, opsi lain yang diberikan BI adalah pembentukan perusahaan induk di bidang perbankan atau mengadakan holding. Adapun, Maybank Indonesia dan Maybank Syariah memiliki PSP yang sama dengan tetapi mereka memiliki dua kegiatan yang berbeda. Menilik isi PBI Nomor 14/24/PBI/2012, jika ke depan UUS Maybank Indonesia bertransformasi menjadi bank umum syariah (BUS) dengan Maybank Indonesia sebagai pemegang saham pengendali, tidak terkena ketentuan single presence policy. Beleid itu berpotensi berlaku bila Maybank Group kedepannya menjadi PSP.