KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendaftarkan tagihan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Utang Tiga Pilar ke OJK berasal dari pungutan sesuai PP 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK. "Tagihan kami ada senilai Rp 129 juta hingga 15 Oktober 2018, dimana sesuai PP 11/2014 tentang pungutan OJK. Hanya saja hingga 16 Oktober bertambah lagi karena ada denda sehingga nilai tagihan menjadi Rp 167 juta," kata perwakilan OJK yang enggan disebut namanya kepada KONTAN di sela rapat kreditur PKPU Tiga Pilar, Selasa (23/10). Dari beleid pungutan OJK tersebut, untuk emiten pungutan dilakukan empat tahap dalam satu tahun. Di mana pembayaran paling lambat dilakukan pada 15 April; 15 Juli; 15 Oktober; dan 15 Desember. Sementara besaran pungutannya adalah 0,03% dari nilai emisi efek (outstanding), atau paling kecil dipungut Rp 15 juta, dan paling besar Rp 150 juta.
OJK tagih utang Tiga Pilar (AISA) dalam PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendaftarkan tagihan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Utang Tiga Pilar ke OJK berasal dari pungutan sesuai PP 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK. "Tagihan kami ada senilai Rp 129 juta hingga 15 Oktober 2018, dimana sesuai PP 11/2014 tentang pungutan OJK. Hanya saja hingga 16 Oktober bertambah lagi karena ada denda sehingga nilai tagihan menjadi Rp 167 juta," kata perwakilan OJK yang enggan disebut namanya kepada KONTAN di sela rapat kreditur PKPU Tiga Pilar, Selasa (23/10). Dari beleid pungutan OJK tersebut, untuk emiten pungutan dilakukan empat tahap dalam satu tahun. Di mana pembayaran paling lambat dilakukan pada 15 April; 15 Juli; 15 Oktober; dan 15 Desember. Sementara besaran pungutannya adalah 0,03% dari nilai emisi efek (outstanding), atau paling kecil dipungut Rp 15 juta, dan paling besar Rp 150 juta.