KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tak ada kendala dalam menerapkan aturan POJK No 14/POJK.03/2017 mengenai rencana aksi bagi bank sistemik. Dalam aturan ini, bank sistemik harus mengeluarkan instrumen investasi surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal atau convertible bond. Berdasarkan POJK tersebut batas akhir bagi bank sistemik mengeluarkan surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal sampai akhir tahun ini. Kewajiban memiliki instrumen utang yang memiliki karaterisitik modal ini wajib dipenuhi paling lama 18 bulan sejak rencana aksi diterima oleh OJK.
OJK: Tak ada kendala terapkan kewajiban obligasi konversi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tak ada kendala dalam menerapkan aturan POJK No 14/POJK.03/2017 mengenai rencana aksi bagi bank sistemik. Dalam aturan ini, bank sistemik harus mengeluarkan instrumen investasi surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal atau convertible bond. Berdasarkan POJK tersebut batas akhir bagi bank sistemik mengeluarkan surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal sampai akhir tahun ini. Kewajiban memiliki instrumen utang yang memiliki karaterisitik modal ini wajib dipenuhi paling lama 18 bulan sejak rencana aksi diterima oleh OJK.