KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending membuka fakta bahwa asuransi Administrative Service Only (ASO) digunakan untuk memitigasi risiko gagal bayar. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan POJK Nomor 69 Tahun 2016 hanya memperkenankan kegiatan ASO dalam rangka employee benefit. Dia menambahkan penguatan persyaratan, terms and conditions, serta proses bisnis asuransi kredit ditekankan pada POJK Nomor 20 Tahun 2023. "Oleh karena itu, tidak terdapat peluang perusahaan asuransi yang menjalankan kegiatan ASO pada fintech lending, termasuk pada asuransi kredit," katanya dalam lembar jawaban tertulis, Rabu (6/3).
OJK: Tak Ada Peluang Perusahaan Asuransi Jalankan Kegiatan ASO pada Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending membuka fakta bahwa asuransi Administrative Service Only (ASO) digunakan untuk memitigasi risiko gagal bayar. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan POJK Nomor 69 Tahun 2016 hanya memperkenankan kegiatan ASO dalam rangka employee benefit. Dia menambahkan penguatan persyaratan, terms and conditions, serta proses bisnis asuransi kredit ditekankan pada POJK Nomor 20 Tahun 2023. "Oleh karena itu, tidak terdapat peluang perusahaan asuransi yang menjalankan kegiatan ASO pada fintech lending, termasuk pada asuransi kredit," katanya dalam lembar jawaban tertulis, Rabu (6/3).