KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan memberi perlakuan khusus kepada perusahaan financial technology (fintech) lending yang ingin beroperasi di Indonesia, baik itu berasal dari Indonesia maupun luar negeri. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menegaskan, setiap penyelenggara fintech yang ingin beroperasi di Indonesia wajib memenuhi syarat terdaftar dan berizin dari OJK. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. “Perlakuan bagi penyelenggara asing dan domestik mengikuti POJK 77 tahun 2016. Kami tidak akan memberikan perlakuan khusus di luar aturan POJK 77,” kata Sekar kepada Kontan.co.id, Minggu (29/7).
OJK tak akan bedakan fintech Indonesia dengan asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan memberi perlakuan khusus kepada perusahaan financial technology (fintech) lending yang ingin beroperasi di Indonesia, baik itu berasal dari Indonesia maupun luar negeri. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menegaskan, setiap penyelenggara fintech yang ingin beroperasi di Indonesia wajib memenuhi syarat terdaftar dan berizin dari OJK. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. “Perlakuan bagi penyelenggara asing dan domestik mengikuti POJK 77 tahun 2016. Kami tidak akan memberikan perlakuan khusus di luar aturan POJK 77,” kata Sekar kepada Kontan.co.id, Minggu (29/7).