KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan memberi label khusus sebagai bank digital bagi perbankan yang menjalankan operasionalnya sebagai bank digital. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, pihaknya tidak mendikotomikan bank yang bertransformasi digital atau bank ingin didirikan digital sejak awal. "Jadi OJK tidak akan memberi label khusus bagi bank sebagai bank digital. Biarkanlah masyarakat yang mencari sendiri bank mana yang beroperasi secara digital itu yang akan mereka gunakan," kata Heru.
Seperti diketahui, saat ini ada sejumlah bank di Tanah Air yang sudah mengaku sebagai bank digital. Diantaranya Bank Jago, Bank MNC, Bank Aladin, Bank Line, BCA digital dan lain-lain. Dalam POJK Nomor 12/ POJK 03/ 2021 tentang bank umum yang baru diterbitkan, OJK hanya mendefinisikan bank digital sebagai bank umum berbadan hukum Indonesia yang menggunakan kegiatan usaha dengan saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau dengan kantor fisik terbatas. Bank digital harus memenuhi lima syarat. Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah. Kedua, punya kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang prudent dan berkesinambungan. Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai. Baca Juga: Berikut payung regulasi dari OJK terkait pengaturan transformasi digital perbankan Keempat, memiliki aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang kompeten di bidang IT dan dan kompetensi lain sesuai ketentuan OJK. Kelima, menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah. Keenam, memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital. Heru menambahkan, apakah satu bank umum sudah bisa menjadi bank umum nanti akan dinilai oleh pengawasan OJK tetapi tidak akan memberi label khusus sebagai bank digital dan tidak akan ada lisensi khusus sebagai bank digital.