JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator belum mengetahui kabar PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) ingin menjadi pemegang saham di PT Bank Muamalat Indonesia. Pasalnya, kedua lembaga keuangan tersebut tidak menyampaikan surat atau proposal ke OJK. Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, pihaknya tidak ingin memanggil Minna Padi maupun Bank Muamalat untuk mengkonfirmasi kabar tersebut. "Kami tidak ingin melakukan intervensi kepada mereka (Minna Padi maupun Muamalat) karena OJK tidak menerima hitam di atas putih (surat) dari mereka," katanya, kepada KONTAN, Selasa (8/8). Saat ini, OJK memilih untuk tinggal diam untuk kabar Minna Padi ingin menjadi investor Muamalat. Lanjutnya, selama ini setiap rencana aksi korporasi akan diselesaikan oleh kedua belah pihak yang bersangkutan. Nah, andai sudah menjadi satu suara maka lembaga keuangan akan menyampaikan surat kepada OJK. "Biasanya, jika mereka (lembaga keuangan) sudah setuju kemudian mereka akan mengirimkan surat keinginan untuk menjalankan aksi korporasi tersebut ke OJK," terangnya.
OJK tak akan intervensi Minna Padi dan Muamalat
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator belum mengetahui kabar PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) ingin menjadi pemegang saham di PT Bank Muamalat Indonesia. Pasalnya, kedua lembaga keuangan tersebut tidak menyampaikan surat atau proposal ke OJK. Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, pihaknya tidak ingin memanggil Minna Padi maupun Bank Muamalat untuk mengkonfirmasi kabar tersebut. "Kami tidak ingin melakukan intervensi kepada mereka (Minna Padi maupun Muamalat) karena OJK tidak menerima hitam di atas putih (surat) dari mereka," katanya, kepada KONTAN, Selasa (8/8). Saat ini, OJK memilih untuk tinggal diam untuk kabar Minna Padi ingin menjadi investor Muamalat. Lanjutnya, selama ini setiap rencana aksi korporasi akan diselesaikan oleh kedua belah pihak yang bersangkutan. Nah, andai sudah menjadi satu suara maka lembaga keuangan akan menyampaikan surat kepada OJK. "Biasanya, jika mereka (lembaga keuangan) sudah setuju kemudian mereka akan mengirimkan surat keinginan untuk menjalankan aksi korporasi tersebut ke OJK," terangnya.