KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut kasus gagal bayar, sebanyak 40 lender menggugat platform fintech peer to peer (P2P) lending PT iGrow Resources Indonesia atau iGrow. Atas dasar itu, iGrow harus berurusan di pengadilan karena munculnya gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan oleh 40 lender ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 5 Juni 2023 dengan perkara nomor 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Selain PT iGrow Resources Indonesia sebagai tergugat, gugatan itu juga menyeret Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai turut tergugat I, AFPI turut tergugat II, dan Menkominfo turut tergugat III.
OJK Tak Ambil Pusing Dijadikan Turut Tergugat di Gugatan Perdata 40 Lender iGrow
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut kasus gagal bayar, sebanyak 40 lender menggugat platform fintech peer to peer (P2P) lending PT iGrow Resources Indonesia atau iGrow. Atas dasar itu, iGrow harus berurusan di pengadilan karena munculnya gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan oleh 40 lender ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 5 Juni 2023 dengan perkara nomor 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Selain PT iGrow Resources Indonesia sebagai tergugat, gugatan itu juga menyeret Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai turut tergugat I, AFPI turut tergugat II, dan Menkominfo turut tergugat III.