KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyemprit PT MNC Asset Management. OJK menilai ada pelanggaran portofolio investasi pada tujuh produk reksadana kelolaan MNC Asset Management. OJK pun melarang MNC Asset Management menambah unit penyertaan baru alias subsciption di tujuh reksadana tersebut. OJK baru akan mencabut suspensi tersebut jika syarat yang diminta OJK sudah dipenuhi. Baca Juga: Suspensi 7 produk reksadana milik MNC, OJK didesak buka portofolio ke investor
OJK tak cabut suspensi reksadana MNC Asset Management, sampai persyaratan dipenuhi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyemprit PT MNC Asset Management. OJK menilai ada pelanggaran portofolio investasi pada tujuh produk reksadana kelolaan MNC Asset Management. OJK pun melarang MNC Asset Management menambah unit penyertaan baru alias subsciption di tujuh reksadana tersebut. OJK baru akan mencabut suspensi tersebut jika syarat yang diminta OJK sudah dipenuhi. Baca Juga: Suspensi 7 produk reksadana milik MNC, OJK didesak buka portofolio ke investor