OJK tak ikhlas data nasabah bank dibuka bagi pajak



JAKARTA. Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum satu suara mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Khususnya mengenai pasal yang berkaitan dengan keterbukaan informasi perbankan, untuk keperluan perpajakan.

Selama ini semua data perbankan dilindungi kerasahasiaannya oleh UU Perbankan. Otoritas pajak sekalipun, tidak bisa mengakses data tersebut. Kecuali untuk keperluan penyidikan suatu tindak pidana. Itupun, harus berdasarkan permintaan dari Menteri Keuangan.

Nah, melalui RUU KUP ini otoritas pajak mendapatkan kemudahan untuk bisa mengakses data perbankan. Karena tidak perlu atas permintaan Menkeu lagi, tetapi cukup atas dasar permintaan dari kepala lembaga perpajakan.

Kasubdit Peraturan KUP & Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dodik Samsu Hidayat mengatakan, otoritas pajak sangat membutuhkan informasi perbankan. Data itu akan dijadikan pembanding dalam melakukan pengawasan kepatuhan membayar pajak oleh Wajib Pajak.

Selain itu, keterbukaan informasi data perbankan juga jadi syarat agar Indonesia bisa melaksanakan rencana perjanjian kerjasama pertukaran informasi pajak atau Automatic Exchange of Indormation (AEoI). "RUU KUP ini akan mengecualikan keberadaan UU Perbankan yang masih melindungi data nasabah perbankan," katanya, Selasa (10/1).

Sementara itu, Deputi bidang Pengawasan Perbankan OJK Mulya Siregar bilang sejauh ini aturan kerahasiaan perbankan diperlukan agar bisa menarik investasi. Ia beralasan, Indonesia pernah mengahdapi permasalahan yang pelik dalam menarik dana pengusaha Indonesia yang lari keluar negeri pasca gejolak politik tahun 1966.

Berbagai cara dilakukan, namun aliran dana masuk sangat sedikit. "Dana-dana investasi baru kembali melonjak setelah UU Perbankan dibuat tahun 1992," katanya.

Ia khawatir, jika data perbankan dibuka untuk pihak lain termasuk otoritas pajak maka minat investasi di Indonesia akan berkurang. Padahal, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak salah satunya didorong melalui pertumbuhan ekonomi.

Didik Budi Waluyo, managing partner DBW Tax Consulting menilai harus ada jalan tengah yang bisa diambil dari perbedaan pandangan ini. Kepentingan investasi dan kepentingan penerimaan pajak harus bisa berjalan beriringan.

Namun demikian, Ia menilai saat ini sejumlah negara memang sudah membuka akses data perbankannya untuk kepentingan otoritas pajak. Jadi, seharusnya akses data itu memang bsia dibuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto