JAKARTA. Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum satu suara mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Khususnya mengenai pasal yang berkaitan dengan keterbukaan informasi perbankan, untuk keperluan perpajakan. Selama ini semua data perbankan dilindungi kerasahasiaannya oleh UU Perbankan. Otoritas pajak sekalipun, tidak bisa mengakses data tersebut. Kecuali untuk keperluan penyidikan suatu tindak pidana. Itupun, harus berdasarkan permintaan dari Menteri Keuangan. Nah, melalui RUU KUP ini otoritas pajak mendapatkan kemudahan untuk bisa mengakses data perbankan. Karena tidak perlu atas permintaan Menkeu lagi, tetapi cukup atas dasar permintaan dari kepala lembaga perpajakan.
OJK tak ikhlas data nasabah bank dibuka bagi pajak
JAKARTA. Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum satu suara mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Khususnya mengenai pasal yang berkaitan dengan keterbukaan informasi perbankan, untuk keperluan perpajakan. Selama ini semua data perbankan dilindungi kerasahasiaannya oleh UU Perbankan. Otoritas pajak sekalipun, tidak bisa mengakses data tersebut. Kecuali untuk keperluan penyidikan suatu tindak pidana. Itupun, harus berdasarkan permintaan dari Menteri Keuangan. Nah, melalui RUU KUP ini otoritas pajak mendapatkan kemudahan untuk bisa mengakses data perbankan. Karena tidak perlu atas permintaan Menkeu lagi, tetapi cukup atas dasar permintaan dari kepala lembaga perpajakan.