KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan mengintervensi proses penyelesaian dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan merupakan kewenangan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta instansi yang berwenang. “OJK tidak melakukan intervensi terhadap proses penyelesaian hubungan industrial yang sedang atau akan berlangsung,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).
OJK Tak Intervensi Soal Dugaan PHK Sepihak di Maybank Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan mengintervensi proses penyelesaian dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan merupakan kewenangan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta instansi yang berwenang. “OJK tidak melakukan intervensi terhadap proses penyelesaian hubungan industrial yang sedang atau akan berlangsung,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).