OJK Tak Larang Pembiayaan Fintech Lending ke Sektor Pendidikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending untuk sektor pendidikan sempat menuai polemik pada awal 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut skema pembiayaan fintech P2P lending untuk sektor pendidikan tersebut tidak dilarang. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, praktik skema pembiayaan pendidikan dari fintech lending tidak secara khusus diatur dalam ketentuan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

"Dengan demikian, skema pembiayaan tersebut tidak dilarang," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Selasa (14/5).


Baca Juga: Ini Respons AFPI Soal Data Fintech P2P Lending Bakal Masuk SLIK

Meski demikian, Agusman menjelaskan, hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Untuk mengantisipasi jeratan pinjaman dari fintech lending di sektor pendidikan, Agusman menyampaikan edukasi dan sosialisasi mengenai legalitas usaha, produk, dan layanan dari fintech lending perlu terus dilakukan. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan pinjaman dari fintech lending secara bijak dan tepat guna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat