JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN). Pencabutan ini lantasan AJN dinilai tak lagi dapat disehatkan. "Dari sisi apa pun akan sulit disehatkan kembali," sebut Anggota Dewan Komisioner bidang Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, Senin, (17/6). Pasalnya, AJN tak dapat memenuhi ketentuan yang terkait dengan kesehatan keuangan. Misalnya saja Risk Based Capital (RBC), rasio pertimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim, serta pengembalian pinjaman subordinasi. AJN pun telah diberi kesempatan untuk memenuhi ketentuan dan dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha hingga 10 Juni. Resminya, OJK melakukan pencabutan izin usaha tersebut per tanggal 12 Juni kemarin. Ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.05/2013. Firdaus menyebut bahwa sebelumnya OJK telah mengupayakan pertemuan dengan beberapa investor untuk masuk. Namun tak ada yang tertarik, karena kerusakan yang dialami AJN sudah terlalu dalam. OJK pun sudah melakukan pembicaraan dengan para pemegang polis utama bahwa perusahaan ini tak dapat lagi diselamatkan. Aset yang tersisa yaitu Rp 13 miliar. Sedangkan, proyeksi kewajibannya mencapai Rp 400 miliar. Nantinya, aset tersebut akan dibagikan kepada pemegang polis. "Berapapun sisa asetnya, dibagikan ke pemegang polis," tandas Firdaus.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK tak mengampuni Asuransi Jiwa Nusantara
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN). Pencabutan ini lantasan AJN dinilai tak lagi dapat disehatkan. "Dari sisi apa pun akan sulit disehatkan kembali," sebut Anggota Dewan Komisioner bidang Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, Senin, (17/6). Pasalnya, AJN tak dapat memenuhi ketentuan yang terkait dengan kesehatan keuangan. Misalnya saja Risk Based Capital (RBC), rasio pertimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim, serta pengembalian pinjaman subordinasi. AJN pun telah diberi kesempatan untuk memenuhi ketentuan dan dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha hingga 10 Juni. Resminya, OJK melakukan pencabutan izin usaha tersebut per tanggal 12 Juni kemarin. Ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.05/2013. Firdaus menyebut bahwa sebelumnya OJK telah mengupayakan pertemuan dengan beberapa investor untuk masuk. Namun tak ada yang tertarik, karena kerusakan yang dialami AJN sudah terlalu dalam. OJK pun sudah melakukan pembicaraan dengan para pemegang polis utama bahwa perusahaan ini tak dapat lagi diselamatkan. Aset yang tersisa yaitu Rp 13 miliar. Sedangkan, proyeksi kewajibannya mencapai Rp 400 miliar. Nantinya, aset tersebut akan dibagikan kepada pemegang polis. "Berapapun sisa asetnya, dibagikan ke pemegang polis," tandas Firdaus.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News