OJK tak setuju pembentukan bank khusus



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui jika ada beberapa bank yang fokus menyalurkan kredit di sektor-sektor ekonomi secara khusus. Namun OJK tak setuju jika harus dibentuk Bank Khusus.

Menurut Gandjar Mustika, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan, OJK, pada prinsipnya, kedepan perlu ada bank-bank yang khusus berkiprah bisnis di sektor-sektor tertentu, seperti bank perumahan, bank pertanian, bank nelayan, bank infrastruktur, dan bank usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Itu semua bisa diwujudkan dengan mengoptimalkan beberapa bank umum yang sudah ada," kata Gandjar di Jakarta, belum lama ini.


Gandjar tak sependapat jika untuk mengoptimalkan layanan perbankan disektor-sektor ekonomi yang selama ini dianggap kurang optimal tersentuh perbankan harus secara formal dibentuk bank khusus. "Kalau harus menambah jumlah bank lagi, konsentrasi pengawasan jadi terlalu luas. Itu yang kita khawatirkan," ujar Gandjar.

Namun Gandjar menegaskan keputusan bank khusus bukan hanya melibatkan OJK. Pada akhirnya, keputusan politik antara pemerintah dan DPR-lah yang menentukan ada atau tidaknya Bank Khusus. Saat ini pembahasan revisi UU Perbankan masih berlangsung di DPR.

Sebagaimana diketahui, ide pembentukan Bank Khusus dimunculkan oleh Harry Azhar Aziz, Wakil Ketua Komisi XI DPR. Harry beranggapan, untuk sektor-sektor ekonomi yang penting dan selama ini kurang tersentuh layanan pinjaman dari perbankan, harus dibentuk Bank Khusus.

"Kita bukan mau bank dengan pelayanan khusus, melainkan kita memerlukan Bank Khusus," kata Harry saat diwawancarai KONTAN, belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan