JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan untuk menambah satu jenis profesi yang masuk dalam kategori profesi penunjang pasar modal. Profesi ini berkaitan dengan penilai perusahaan tambang. Hal ini merupakan tindak lanjut adanya aturan BEI Nomor I-A.1. tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini mengizinkan perusahaan tambang yang belum berproduksi untuk menggelar penawaran perdana saham (IPO). Namun, ada syaratnya. Salah satunya, memiliki cadangan terbukti (proven reserve) dan cadagangan terkira (probable reserve) berdasarkan laporan pihak kompeten.
OJK tambah jenis profesi penunjang pasar modal
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan untuk menambah satu jenis profesi yang masuk dalam kategori profesi penunjang pasar modal. Profesi ini berkaitan dengan penilai perusahaan tambang. Hal ini merupakan tindak lanjut adanya aturan BEI Nomor I-A.1. tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini mengizinkan perusahaan tambang yang belum berproduksi untuk menggelar penawaran perdana saham (IPO). Namun, ada syaratnya. Salah satunya, memiliki cadangan terbukti (proven reserve) dan cadagangan terkira (probable reserve) berdasarkan laporan pihak kompeten.