JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan untuk menambah satu jenis profesi yang masuk dalam kategori profesi penunjang pasar modal. Profesi ini berkaitan dengan penilai perusahaan tambang. Hal ini merupakan tindak lanjut adanya aturan BEI Nomor I-A.1. tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini mengizinkan perusahaan tambang yang belum berproduksi untuk menggelar penawaran perdana saham (IPO). Namun, ada syaratnya. Salah satunya, memiliki cadangan terbukti (proven reserve) dan cadagangan terkira (probable reserve) berdasarkan laporan pihak kompeten.
Mengingat OJK merupakan pihak yang berwenang memberi izin bagi korporasi yang ingin melakukan aksi korporasi di pasar modal, maka segala suatu perusahaan harus memenuhi persyaratan administrasi. Nurhaida, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), pasal 64 disebutkan, untuk kegiatan di pasar modal ada profesi penunjang pasar modal. Profesi-profesi penunjang pasar modal yang ada di penyertaan pendaftaran meliputi akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan emiten dan calon emiten, konsultan hukum yang memberi pendapat hukum tentang kewajaran aset. Lalu, ada notaris, dan penilai.