OJK Tangani 187 Perkara hingga Agustus 2026, Mayoritas Kasus Perbankan



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Hingga 31 Agustus 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 187 perkara, dengan mayoritas atau 148 perkara berasal dari sektor perbankan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, dari total perkara tersebut, sebanyak 148 perkara merupakan perkara di sektor perbankan, sembilan perkara di sektor pasar modal, 25 perkara di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP), serta lima perkara di sektor perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).

Dengan demikian, perkara di sektor perbankan mencapai sekitar 79% dari total perkara yang telah diselesaikan penyidik OJK hingga akhir Agustus 2026.


Baca Juga: OJK Catat Aset Industri Penjaminan Turun 5,09% Jadi Rp 45,93 Triliun per Juli 2026

"Dalam kaitan penegakan ketentuan di sektor jasa keuangan dan penyidikan bidang-bidang OJK, dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 31 Agustus 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan total 187 perkara," ujar Hernawan dalam penyampaian hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (7/9/2026).

Dari 187 perkara yang telah diselesaikan penyidik OJK, sebanyak 164 perkara telah diputus oleh pengadilan.

Dari jumlah tersebut, 158 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Sementara itu, empat perkara masih berada dalam tahap banding dan dua perkara lainnya masih dalam tahap kasasi.

Artinya, sebagian besar perkara yang telah masuk pengadilan sudah memperoleh kepastian hukum. OJK sebelumnya juga menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan untuk menjaga integritas industri jasa keuangan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat.

Khusus di sektor perbankan, OJK terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang berpotensi mengganggu integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri.

Dalam perkembangan sebelumnya, OJK antara lain telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur, kepada jaksa penuntut umum. OJK juga menangani perkara dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: OJK Perintahkan Bank Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online

Hernawan menegaskan, OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas dan berkelanjutan terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News