KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Hingga 31 Agustus 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 187 perkara, dengan mayoritas atau 148 perkara berasal dari sektor perbankan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, dari total perkara tersebut, sebanyak 148 perkara merupakan perkara di sektor perbankan, sembilan perkara di sektor pasar modal, 25 perkara di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP), serta lima perkara di sektor perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML). Dengan demikian, perkara di sektor perbankan mencapai sekitar 79% dari total perkara yang telah diselesaikan penyidik OJK hingga akhir Agustus 2026.
OJK Tangani 187 Perkara hingga Agustus 2026, Mayoritas Kasus Perbankan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Hingga 31 Agustus 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 187 perkara, dengan mayoritas atau 148 perkara berasal dari sektor perbankan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, dari total perkara tersebut, sebanyak 148 perkara merupakan perkara di sektor perbankan, sembilan perkara di sektor pasar modal, 25 perkara di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP), serta lima perkara di sektor perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML). Dengan demikian, perkara di sektor perbankan mencapai sekitar 79% dari total perkara yang telah diselesaikan penyidik OJK hingga akhir Agustus 2026.
TAG: