KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan mengenai potensi kredit bermasalah yang diduga terjadi karena kurang menerapkan prinsip kehati-hatian di PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Dalam dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) semester II 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada piutang yang berpotensi tak tertagih PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) senilai Rp 2,95 triliun. Pemberian kredit Bank Mandiri Rp 2,94 triliun ke lima kreditur dinilai memilki risiko tinggi. Selain itu, dalam pemberikan kredit ini dinilai kurang menerapkan prinsip kehati-hatian. Lima kreditur ini di antaranya adalah PT TAB, PT AMBE, PT RA, PT CSI dan PT PI.
OJK tanggapi temuan BPK soal kredit macet di Bank Mandiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan mengenai potensi kredit bermasalah yang diduga terjadi karena kurang menerapkan prinsip kehati-hatian di PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Dalam dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) semester II 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada piutang yang berpotensi tak tertagih PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) senilai Rp 2,95 triliun. Pemberian kredit Bank Mandiri Rp 2,94 triliun ke lima kreditur dinilai memilki risiko tinggi. Selain itu, dalam pemberikan kredit ini dinilai kurang menerapkan prinsip kehati-hatian. Lima kreditur ini di antaranya adalah PT TAB, PT AMBE, PT RA, PT CSI dan PT PI.