KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) wajib membentuk tim likuidasi seusai pencabutan izin usaha. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut, TaniFund telah mengajukan pembentukan Tim Likuidasi. "Saat ini, OJK sedang dalam proses penelaahan kelayakan," ungkapnya dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Selasa (9/7).
OJK: TaniFund Telah Mengajukan Pembentukan Tim Likuidasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) wajib membentuk tim likuidasi seusai pencabutan izin usaha. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut, TaniFund telah mengajukan pembentukan Tim Likuidasi. "Saat ini, OJK sedang dalam proses penelaahan kelayakan," ungkapnya dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Selasa (9/7).