KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan tidak ada perbankan yang mengalami kesulitan untuk memenuhi aturan modal inti minimum Rp 3 triliun yang tenggak waktunya ditetapkan pada akhir 2022. Wimbo Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, regulator ini sudah meminta rencana bank-bank dengan modal di bawah Rp 3 triliun untuk memenuhi aturan itu. Permodalan itu bisa dipenuhi secara bertahap dimana akhir 2021 sudah harus minimum Rp 2 triliun. "Ini semua kami minta plan dari awal. Kalau plan-nya mereka tidak bisa tambah modal sendiri maka kami preemtif dengan cari investor. Ini sudah dilakukan dengan baik sehingga bank tidak ada yang mengalami kesulitan tentang hal ini," jelas Wimboh dalam webinar, Selasa (26/1).
OJK: Tanpa produk kompetitif berbasis teknologi, bank bisa ditinggal nasabah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan tidak ada perbankan yang mengalami kesulitan untuk memenuhi aturan modal inti minimum Rp 3 triliun yang tenggak waktunya ditetapkan pada akhir 2022. Wimbo Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, regulator ini sudah meminta rencana bank-bank dengan modal di bawah Rp 3 triliun untuk memenuhi aturan itu. Permodalan itu bisa dipenuhi secara bertahap dimana akhir 2021 sudah harus minimum Rp 2 triliun. "Ini semua kami minta plan dari awal. Kalau plan-nya mereka tidak bisa tambah modal sendiri maka kami preemtif dengan cari investor. Ini sudah dilakukan dengan baik sehingga bank tidak ada yang mengalami kesulitan tentang hal ini," jelas Wimboh dalam webinar, Selasa (26/1).