JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pada tahun ini sudah menerbitkan aturan mengenai perusahaan yang bergerak di bidang teknologi finansial alias Financial technology (Fintech). Pembuatan aturan itu diharapkan bisa menjadi arahan dan panduan yang jelas bagi perusahaan fintech. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, untuk mempersiapkan aturan tersebut, pihaknya masih akan melakukan beberapa diskusi. Selain itu, regulator mikro prudensial ini juga berencana mengundang otoritas dari negara lain untuk mengetahui perbandingan dan komparasi. Sebelumnya, OJK telah melakukan diskusi dengan beberapa otoritas dari negara lain seperti Singapura, Mlaysia, dan Thailland untuk mendapatkan masukan. Dalam tahap awal, kata Muliaman, OJK sudah membentuk unit khusus yang membawahi fintech dan inovasi. "Saya usahakan akhir tahun ini, kita sudah punya aturan mengenai fintech," ujarnya, Selasa (19/4).
OJK target aturan Fintech terbit akhir 2016
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pada tahun ini sudah menerbitkan aturan mengenai perusahaan yang bergerak di bidang teknologi finansial alias Financial technology (Fintech). Pembuatan aturan itu diharapkan bisa menjadi arahan dan panduan yang jelas bagi perusahaan fintech. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, untuk mempersiapkan aturan tersebut, pihaknya masih akan melakukan beberapa diskusi. Selain itu, regulator mikro prudensial ini juga berencana mengundang otoritas dari negara lain untuk mengetahui perbandingan dan komparasi. Sebelumnya, OJK telah melakukan diskusi dengan beberapa otoritas dari negara lain seperti Singapura, Mlaysia, dan Thailland untuk mendapatkan masukan. Dalam tahap awal, kata Muliaman, OJK sudah membentuk unit khusus yang membawahi fintech dan inovasi. "Saya usahakan akhir tahun ini, kita sudah punya aturan mengenai fintech," ujarnya, Selasa (19/4).