OJK target aturan Fintech terbit akhir 2016



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pada tahun ini sudah menerbitkan aturan mengenai perusahaan yang bergerak di bidang teknologi finansial alias Financial technology (Fintech). Pembuatan aturan itu diharapkan bisa menjadi arahan dan panduan yang jelas bagi perusahaan fintech.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, untuk mempersiapkan aturan tersebut, pihaknya masih akan melakukan beberapa diskusi. Selain itu, regulator mikro prudensial ini juga berencana mengundang otoritas dari negara lain untuk mengetahui perbandingan dan komparasi. Sebelumnya, OJK telah melakukan diskusi dengan beberapa otoritas dari negara lain seperti Singapura, Mlaysia, dan Thailland untuk mendapatkan masukan.

Dalam tahap awal, kata Muliaman, OJK sudah membentuk unit khusus yang membawahi fintech dan inovasi. "Saya usahakan akhir tahun ini, kita sudah punya aturan mengenai fintech," ujarnya, Selasa (19/4).


Muliaman berharap setelah aturan ini dikeluarkan, bank yang akan berpartnership dengan perusahaan fintech akan lebih mudah.

Nantinya, inti dari aturan ini adalah agar perusahaan fintech diberi ruang untuk tumbuh dan berperan dalam mendorong kompetisi, efisiensi dan inovasi. Selain itu OJK juga ingin agar perusahaan fintech berperan dalam financial inclusion dengan pola engagement dengan bekerjasama dengan beberapa bank kecil.

Kata Muliaman, dukungan financial inclusion ini penting, karena berdasarkan survei Bank Dunia, indeks inklusi keuangan di Indonesia masih relatif rendah yaitu baru sebesar 36%. Selain itu, OJK ingin perusahaan finansial di Indonesia bisa meningkatkan partnership dengan perusahaan fintech.

Ia memastikan, OJK akan memasukkan faktor manajemen risiko dalam pengelolaan perusahaan fintech ini. Hal ini disebabkan karena potensi data dan dana nasabah yang ada di dalam perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini