KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pelaku teknologi finansial (tekfin) berbasis pinjam meminjam alias peer to peer (P2P) lending, di Jakarta, Rabu (22/11). Dalam RDP sesi pertama telah dibahas Rancangan Surat Edaran OJK tentang penyelenggaraan tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending). Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, beberapa masukan tertulis telah ditampung oleh regulator. Ada beberapa poin-poin masukan yang paling banyak masuk, terutama mengenai kontrak pinjam meminjam.
Selain itu, pembahasan yang intensif juga perihal ketentuan mengenai penempatan dana maksimal di escrow dan virtual account tidak boleh melebihi tujuh hari kerja.