JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan lebih dari sepuluh emiten Indonesia masuk dalam kompetisi top 50 Emiten Asean yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Target ini seiring dengan diluncurkannya pedoman tata kelola perusahaan terbuka yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK). Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, dalam kompetisi top 50 emiten Asean yang mempunyai tata kelola yang baik di Manila pada 14 November lalu, hanya dua perusahaan Indonesia yang masuk yakni PT Bank Danamon Tbk (
BDMN) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (
BNGA). Sebagian besar berasal dari Thailand yakni 23 perusahaan.
"Dengan adanya pedoman tata kelola perusahan terbuka, akan lebih banyak perusahaan Indonesia yang menang dalam kompetisi tersebut," kata Nurhaida di Jakarta, Selasa (17/11). Padahal sebagai negara besar dan sekaligus merupakan anggota G20, menurutnya perusahaan yang mendapat penghargaan tersebut tidak hanya dua. Oleh karena itu, OJK akan akan lakukan semacam bimbingan tes pada emiten yang potensial masik 50 top emiten Asean. Sementara menurut Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio, seharusnya setiap negara di Asean bisa memiliki jumlah emiten yang sama masuk dalam Top 50 tersebut. Dia bahkan mengaku sedih karena dua perusahaan dari Indonesia dalam penghargaan tersebut justru perusahaan asing. Oleh karena itu, Tito berharap emiten-emiten menerapkan prinsip GCG agar bisa bersaing dengan perusahaan di kawasan Asean. "Orang kalau mau investasi di suatu negara dia akan melihat apakah suatu perusahaan menerapkan GCG dan laporan keuangannnya bagus, auuditornya bersertifikasi atau tidak," katanya. Pedoman tata kelola perusahaan terbuka ini merupakan salah satu implementasi dari rekomendasi perbaikan tata kelola dalam roadmap tata kelola perusahaan Indonesia yang dikeluarkan OJK pada 2014. Dasar penyusunan pedoman tersebut adalah tidak semua aspek tata kelola perusahaan yang baik, terutama yang mengacu pada praktik keteladanan sepenuhnya dapat dituangkan dalam suatu bentuk peraturan. Pasalnya, efektivitas pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik oleh emitena bergantung pada jenis industri, ukuran, dan kompleksitas perusahaan itu sendiri. Tujuan pedoman tersebut adalah mendorong penerapan praktik tata kelola sesuai dengan praktik internasional yang patut diteladani dan memperhatikan sektor dan industri serta ukuran dan kompleksitas perusahaan terbuka.
Struktur dari pedoman ini terdiri atas lima aspek, delapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta 25 rekomendasi penerapan aspek dan prinsip GCG. Kelima aspek tersebut diantaranya hubungan perusahaan terbuka dengan pemegang saham dalam menjamin hak-hak pemegang saham, fungsi dan peran dewan komisaris, fungsi dan peran direksi, partisipasi pemangku kepentingan dan keterbukaan informasi. Berdasarkan POJK terkait penerapan pedoman ini , emiten wajib menerapkan pedoman tata kelola perusahaan terbuka melalui pendekatan terapkan atau jelaskan (
comply or explain). Artinya, emiten didorong untuk menerapkan setiap rekomendasi penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Jika belum atau tidak melaksanakan maka wajib menjelaskan alasannya dan alternatif pelaksanaannnya jika ada. Emiten harus menginformasikan diterapkan atau belumnya rekomendasi tersebut dalam laporan tahunan perusahaan. Jika rekomendasi diterapkan dengan baik maka selanjutnya regulator bisa mempertimbangkan rekomendasi tersebut menjadi ketentuan yang bersifat mandatory. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia