KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan bakal ada 163 financial technology (fintech) berbasis pinjam-meminjam (peer to peer lending) sudah terdaftar dan berizin sampai akhir tahun 2018. Dengan mereka terdaftar di OJK, berarti fintech tersebut bisa memperoleh izin usaha secara resmi di Indonesia. Hedrikus Passagi, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK mengatakan, hingga saat ini, sudah ada 52 fintech lending yang terdaftar di OJK. Selain itu, ada sekitar 31 fintech lainnya yang sedang menjalanin proses pengujian dari OJK, apakah fintech tersebut bisa terdaftar secara resmi atau tidak. “Ada 31 fintech lagi yang sedang kami proses lanjut dan ada 36 fintech yang dikembalikan dokumennya. Kami mengembalikan dokumen mereka, karena mungkin saja mereka berasal dari orang baik-baik tetapi data yang dikirim ke OJK, dimasukin secara tidak sempurna,” kata Hedrikus di Jakarta, Rabu (9/5).
OJK targetkan 163 fintech terdaftar tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan bakal ada 163 financial technology (fintech) berbasis pinjam-meminjam (peer to peer lending) sudah terdaftar dan berizin sampai akhir tahun 2018. Dengan mereka terdaftar di OJK, berarti fintech tersebut bisa memperoleh izin usaha secara resmi di Indonesia. Hedrikus Passagi, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK mengatakan, hingga saat ini, sudah ada 52 fintech lending yang terdaftar di OJK. Selain itu, ada sekitar 31 fintech lainnya yang sedang menjalanin proses pengujian dari OJK, apakah fintech tersebut bisa terdaftar secara resmi atau tidak. “Ada 31 fintech lagi yang sedang kami proses lanjut dan ada 36 fintech yang dikembalikan dokumennya. Kami mengembalikan dokumen mereka, karena mungkin saja mereka berasal dari orang baik-baik tetapi data yang dikirim ke OJK, dimasukin secara tidak sempurna,” kata Hedrikus di Jakarta, Rabu (9/5).