OJK targetkan 50 pelaku fintech terdaftar di 2017



JAKARTA. Perkembangan bisnis financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending dalam negeri memang terbilang cukup melesat. Hingga semester I 2017, jumlah fintech yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak tujuh pelaku.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, menjelaskan sebetulnya sudah banyak pelaku fintech yang telah mendaftar ke OJK. Setidaknya ia menyebut, sudah sekitar 40 nama fintech yang sedang dalam proses pendaftaran.

“Kami memang menyambut positif para pelaku fintech, prosedur untuk terdaftar tidaklah mudah kami sedang menyeleksi satu per satu seperti apa saja manfaat yang diberikan kepada peminjam nantinya, bagaimana bisa memberikan kepercayaan kepada publik bahwa datanya tidak hilang dan tidak disalahgunakan,” kata Hendrikus, akhir pekan lalu.


Hingga akhir tahun, setidaknya OJK menargetkan terdapat 50 pelaku fintech yang telah terdaftar. Untuk itu, OJK sendiri sedang giat melakukan sosialisasi mengenai industry fintech di berbagai acara di Jakarta untuk membangun kepercayaan publik.

“Kami sedang mendorong Fintech untuk terdaftar dahulu di OJK karena frekuensi pemantauan dan pengawasannya lebih intens, berbeda jika sudah mendapatkan izin tentu frekuensi pengawasannya sedikit berkurang,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto