KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjol (pinjaman online) menyalurkan 70% pembiayaan ke sektor produktif pada 2028. Saat ini menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif masih 30%. Terkait hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk atau Akseleran (AKSL) menilai rencana tersebut bisa berdampak buruk bagi penyelenggara fintech lending apabila mekanismenya tidak dimatangkan secara maksimal. Group CEO Akseleran Ivan Nikolas mengatakan perlu mekanisme yang jelas terkait cara agar fintech lending bisa memenuhi target itu tanpa mengakibatkan dampak negatif, baik dari sisi credit risk atau kualitas pinjaman.
OJK Targetkan 70% Pembiayaan Pinjol ke Sektor Produktif, Begini Tanggapan Akseleran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjol (pinjaman online) menyalurkan 70% pembiayaan ke sektor produktif pada 2028. Saat ini menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif masih 30%. Terkait hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk atau Akseleran (AKSL) menilai rencana tersebut bisa berdampak buruk bagi penyelenggara fintech lending apabila mekanismenya tidak dimatangkan secara maksimal. Group CEO Akseleran Ivan Nikolas mengatakan perlu mekanisme yang jelas terkait cara agar fintech lending bisa memenuhi target itu tanpa mengakibatkan dampak negatif, baik dari sisi credit risk atau kualitas pinjaman.