KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok peraturan terkait bank digital di Tanah Air. Aturan terkait bank digital ini ditargetkan akan dirilis sebelum pertengahan tahun 2021. Anung Herlianto, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK mengatakan, peraturan OJK terkait bank digital ini diharapkan sudah bisa dirilis sebelum Juni 2021. "Rencananya sebelum pertengahan tahun ini sudah akan rilis POJK ini," Ungkapnya. Nantinya, pengaturan pendirian bank digital di Indonesia akan terdiri dari dua jenis. Pertama, pendirian bank baru yang akan mengusung layanan digital secara penuh. Kedua, konversi dari bank eksisting menjadi bank digital.
OJK targetkan aturan bank digital terbit sebelum pertengahan tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok peraturan terkait bank digital di Tanah Air. Aturan terkait bank digital ini ditargetkan akan dirilis sebelum pertengahan tahun 2021. Anung Herlianto, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK mengatakan, peraturan OJK terkait bank digital ini diharapkan sudah bisa dirilis sebelum Juni 2021. "Rencananya sebelum pertengahan tahun ini sudah akan rilis POJK ini," Ungkapnya. Nantinya, pengaturan pendirian bank digital di Indonesia akan terdiri dari dua jenis. Pertama, pendirian bank baru yang akan mengusung layanan digital secara penuh. Kedua, konversi dari bank eksisting menjadi bank digital.