KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa saat ini masih mengkaji produk investasi exchange trade fund (ETF) atau reksadana dengan underlying aset kripto. Adapun pengkajian tersebut ditargetkan selesai di tahun ini, dan selanjutnya akan disiapkan aturannya. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menerangkan bahwa ETF di Indonesia sejak awal merupakan instrumen investasi yang ada di area pasar modal dengan underlying efek. “Terlebih, dilihat dari tren globalnya, sudah mulai ada perizinan untuk instrumen ETF dengan underlying memasukkan komponen aset keuangan digital, termasuk aset kripto," kata Hasan dalam acara Focus Group Discussion (FGD): 'Menggali Potensi Kolaborasi Aset Kripto dan Industri Jasa Keuangan di Indonesia', Kamis (13/2).
OJK Targetkan Aturan Reksadana Berbasis Kripto (ETF) Selesai Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa saat ini masih mengkaji produk investasi exchange trade fund (ETF) atau reksadana dengan underlying aset kripto. Adapun pengkajian tersebut ditargetkan selesai di tahun ini, dan selanjutnya akan disiapkan aturannya. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menerangkan bahwa ETF di Indonesia sejak awal merupakan instrumen investasi yang ada di area pasar modal dengan underlying efek. “Terlebih, dilihat dari tren globalnya, sudah mulai ada perizinan untuk instrumen ETF dengan underlying memasukkan komponen aset keuangan digital, termasuk aset kripto," kata Hasan dalam acara Focus Group Discussion (FGD): 'Menggali Potensi Kolaborasi Aset Kripto dan Industri Jasa Keuangan di Indonesia', Kamis (13/2).