KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan aturan terkait pendirian perusahaan efek daerah dapat rampung pada akhir tahun 2018 ini. Pasalnya aturan tersebut akan merelaksasi pendirian perusahaan efek daerah sehingga perusahaan efek dapat lebih menjangkau daerah-daerah yang selama ini belum terjaring. Direktur Pengawasan Transaksi Efek OJK, Khoirul Muttaqien mengatakan, saat ini masih dalam bentuk draft peraturan dan belum secara resmi dikeluarkan. Menurutnya salah satu relaksasi di aturan ini adalah dengan persyaratan modal yang lebih ringan. “Nantinya, selain jadi perantara mereka (perusahaan efek daerah) dapat melakukan kegiatan lain seperti pembiayaan margin dan membantu channeling underwriting,” ujarnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jumat (26/10).
OJK targetkan aturan relaksasi perusahaan efek daerah terbit tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan aturan terkait pendirian perusahaan efek daerah dapat rampung pada akhir tahun 2018 ini. Pasalnya aturan tersebut akan merelaksasi pendirian perusahaan efek daerah sehingga perusahaan efek dapat lebih menjangkau daerah-daerah yang selama ini belum terjaring. Direktur Pengawasan Transaksi Efek OJK, Khoirul Muttaqien mengatakan, saat ini masih dalam bentuk draft peraturan dan belum secara resmi dikeluarkan. Menurutnya salah satu relaksasi di aturan ini adalah dengan persyaratan modal yang lebih ringan. “Nantinya, selain jadi perantara mereka (perusahaan efek daerah) dapat melakukan kegiatan lain seperti pembiayaan margin dan membantu channeling underwriting,” ujarnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jumat (26/10).