OJK targetkan aturan relaksasi perusahaan efek daerah terbit tahun ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan aturan terkait pendirian perusahaan efek daerah dapat rampung pada akhir tahun 2018 ini. Pasalnya aturan tersebut akan merelaksasi pendirian perusahaan efek daerah sehingga perusahaan efek dapat lebih menjangkau daerah-daerah yang selama ini belum terjaring.

Direktur Pengawasan Transaksi Efek OJK, Khoirul Muttaqien mengatakan, saat ini masih dalam bentuk draft peraturan dan belum secara resmi dikeluarkan. Menurutnya salah satu relaksasi di aturan ini adalah dengan persyaratan modal yang lebih ringan.

“Nantinya, selain jadi perantara mereka (perusahaan efek daerah) dapat melakukan kegiatan lain seperti pembiayaan margin dan membantu channeling underwriting,” ujarnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jumat (26/10).

Lebih lanjut, menurutnya beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) beberapa sudah ada yang berminat untuk mendirikan perusahaan efek daerah mengingat juga persyaratannya yang akan dipermudah.

“Harapannya akan memperluas jaringan sehingga lebih memudahkan menggaet investor ritel dan domestik di daerah dan mengurangi investasi bodong,” tutup Khoirul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia