KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Financial technology (fintech) terus menjadi sorotan. Mulai dari tingginya kredit bermasalah, gagal bayar debitur dan kreditur serta prosedur penagihan yang meresahkan masyarakat. Soal bunga fintech juga menjadi polemik. Debitur merasa bunga fintech yang kini 0,4% per hari terlalu tinggi. Sementara bagi perusahaan pinjaman online (pinjol) dikabarkan bunga itu terlalu rendah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya membenahi fintech. Salah satu caranya dengan rencana menerbitkan peta jalan atau road map pinjol. OJK juga berupaya membenahi target pembiayaan fintech. Lima tahun mendatang tepatnya tahun 2028, OJK menargetkan, perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjol (pinjaman online) menyalurkan 70% pembiayaan ke sektor produktif. Sisanya, 30% ke sektor produktif. Pada saat ini, penyaluran pembiayaan pinjol masih didominasi sektor konsumtif dengan porsi 70%.
OJK Targetkan, di Tahun 2028 Sebanyak 70% Pembiayaan Pinjol ke Sektor Produktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Financial technology (fintech) terus menjadi sorotan. Mulai dari tingginya kredit bermasalah, gagal bayar debitur dan kreditur serta prosedur penagihan yang meresahkan masyarakat. Soal bunga fintech juga menjadi polemik. Debitur merasa bunga fintech yang kini 0,4% per hari terlalu tinggi. Sementara bagi perusahaan pinjaman online (pinjol) dikabarkan bunga itu terlalu rendah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya membenahi fintech. Salah satu caranya dengan rencana menerbitkan peta jalan atau road map pinjol. OJK juga berupaya membenahi target pembiayaan fintech. Lima tahun mendatang tepatnya tahun 2028, OJK menargetkan, perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjol (pinjaman online) menyalurkan 70% pembiayaan ke sektor produktif. Sisanya, 30% ke sektor produktif. Pada saat ini, penyaluran pembiayaan pinjol masih didominasi sektor konsumtif dengan porsi 70%.