KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan perusahaan asuransi bakal melakukan parrarel run implementasi ketentuan Penyertaan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 Kontrak Asuransi di triwulan II 2024. Memang masih terdapat kendala dalam PSAK 117 tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK mendorong implementasi PSAK 117 Kontrak Asuransi secara tepat waktu. “OJK telah menargetkan pada triwulan I tahun 2024, seluruh perusahaan asuransi menyampaikan laporan saldo awal akun aktiva, liabilitas dan ekuitas untuk posisi 1 Januari 2024,” ujarnya melalui jawaban tertulis Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 beberapa waktu lalu.
OJK Targetkan Implementasi PSAK 117 Kontrak Asuransi Paling Lambat Triwulan II 2024
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan perusahaan asuransi bakal melakukan parrarel run implementasi ketentuan Penyertaan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 Kontrak Asuransi di triwulan II 2024. Memang masih terdapat kendala dalam PSAK 117 tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK mendorong implementasi PSAK 117 Kontrak Asuransi secara tepat waktu. “OJK telah menargetkan pada triwulan I tahun 2024, seluruh perusahaan asuransi menyampaikan laporan saldo awal akun aktiva, liabilitas dan ekuitas untuk posisi 1 Januari 2024,” ujarnya melalui jawaban tertulis Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 beberapa waktu lalu.