KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa peraturan terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) akan selesai dalam tiga bulan ke depan. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif Dan Bursa Karbon OJK mengatakan, penyusunan Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi telah masuk dalam program legislasi mendesak di OJK. Targetnya, aturan ini rampung dalam tiga bulan lagi. Demutualisasi ini sendiri telah masuk dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
OJK Targetkan Regulasi Demutualisasi Bursa Rampung dalam 3 Bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa peraturan terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) akan selesai dalam tiga bulan ke depan. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif Dan Bursa Karbon OJK mengatakan, penyusunan Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi telah masuk dalam program legislasi mendesak di OJK. Targetnya, aturan ini rampung dalam tiga bulan lagi. Demutualisasi ini sendiri telah masuk dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).