KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait pengembangan dan penguatan pergadaian. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut RPOJK itu kemungkinan bakal diterbitkan pada tahun ini. "Sedang proses sesuai the rule of making rule. Diharapkan tahun ini selesai," ucap Agusman kepada Kontan, Jumat (12/7). Menurutnya RPOJK ini disusun dalam rangka memperkuat kerangka pengaturan dan mengembangkan industri Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Pada RPOJK Pergadaian, Agusman menerangkan akan diatur sejumlah hal terkait bisnis pergadaian.
Baca Juga: Penyaluran Pinjaman Pergadaian Tumbuh 21,33% Jadi Rp 77,58 Triliun Hingga Mei 2024 "Salah satunya mengenai kewajiban memiliki pemegang saham pengendali, peningkatan permodalan, memiliki penaksir bersertifikat, penilaian kualitas piutang pinjaman, dan batas maksimum pemberian pinjaman, serta penerapan manajemen risiko secara efektif," ungkapnya.