KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh perusahaan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) telah menyelesaikan proses mengubah badan hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) pada akhir 2025. Target itu tertuang dalam Peta Jalan tentang Penjaminan periode 2024-2028. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan target dalam peta jalan tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ogi bilang target tersebut juga memiliki tujuan untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendorong perekonomian. "Transformasi Jamkrida menjadi Perseroda untuk memperkuat peran BUMD dalam mendorong kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah," katanya dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (17/9/2025).
OJK Targetkan Seluruh Perusahaan Jamkrida Menjadi Perseroda pada Akhir 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh perusahaan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) telah menyelesaikan proses mengubah badan hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) pada akhir 2025. Target itu tertuang dalam Peta Jalan tentang Penjaminan periode 2024-2028. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan target dalam peta jalan tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ogi bilang target tersebut juga memiliki tujuan untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendorong perekonomian. "Transformasi Jamkrida menjadi Perseroda untuk memperkuat peran BUMD dalam mendorong kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah," katanya dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (17/9/2025).