OJK Targetkan Single Stock Futures Meluncur di Kuartal I-2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pasar modal sedang mengejar target peluncuran instrumen investasi kontrak berjangka saham atau Single Stock Futures (SSF). Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kompak menargetkan SSF bisa terealisasi pada kuartal I-2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi menyampaikan regulasi terkait dengan SSF saat ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2020. "Saat ini fitur produk sedang dalam proses persetujuan," kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Senin (30/10).

Menurut Inarno, aturan dari sisi BEI sudah sesuai. Hanya saja, masih perlu penyesuaian peraturan dari self-regulatory organization lainnya, yakni Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).


"Tapi kami upayakan agar kuartal I (2024) sesuai dengan target bisa live," tegas Inarno.

Baca Juga: OJK: Capital Market Summit & Expo 2023 Bisa Tingkatkan Jumlah Investor Pasar Modal

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara membeberkan sejumlah kebijakan penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) dan infrastruktur pasar. Di antaranya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.

POJK 18/2023 merupakan tindak lanjut roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). POJK 18/2023 menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).

Memperluas cakupan peraturan dalam jenis efek, tema keberlanjutan, dan mekanisme penerbitan efeknya. Sehingga tidak hanya terbatas pada green bond, tetapi juga mencakup sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS Keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked bond).

Baca Juga: BEI Tetapkan Sejumlah Target di Tahun 2024, Ini Strategi untuk Mencapainya

Selain itu, pada saat ini OJK sedang dalam tahap finalisasi penyusunan Rancangan POJK Pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Short Selling. Hal ini dalam rangka penyesuaian dengan pengaturan pembiayaan transaksi margin dan/atau short selling dengan standar global serta untuk penyesuaian pengaturan agar sejalan dengan praktik yang berlaku.

Dalam penyusunan RPOJK itu, OJK mengevaluasi substansi pengaturan POJK Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Short Selling, yang berlaku pada saat ini. Secara khusus terkait dengan pengaturan rasio margin, pengawasan serta laporan pengawasan transaksi margin dan/atau short selling di bursa efek, termasuk tata kelola pembiayaan oleh perusahaan efek kepada nasabahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati