KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pasar modal sedang mengejar target peluncuran instrumen investasi kontrak berjangka saham atau Single Stock Futures (SSF). Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kompak menargetkan SSF bisa terealisasi pada kuartal I-2024. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi menyampaikan regulasi terkait dengan SSF saat ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2020. "Saat ini fitur produk sedang dalam proses persetujuan," kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Senin (30/10). Menurut Inarno, aturan dari sisi BEI sudah sesuai. Hanya saja, masih perlu penyesuaian peraturan dari self-regulatory organization lainnya, yakni Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
OJK Targetkan Single Stock Futures Meluncur di Kuartal I-2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pasar modal sedang mengejar target peluncuran instrumen investasi kontrak berjangka saham atau Single Stock Futures (SSF). Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kompak menargetkan SSF bisa terealisasi pada kuartal I-2024. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi menyampaikan regulasi terkait dengan SSF saat ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2020. "Saat ini fitur produk sedang dalam proses persetujuan," kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Senin (30/10). Menurut Inarno, aturan dari sisi BEI sudah sesuai. Hanya saja, masih perlu penyesuaian peraturan dari self-regulatory organization lainnya, yakni Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).