OJK: Tax amnesty bisa longgarkan likuiditas



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan likuiditas perbankan akan mengalami pelonggaran pada tahun 2017. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyebut, salah satu pendorong pelonggaran likuditas antara lain realisasi dana repatriasi yang ditampung oleh bank nasional maupun bank gateway lain.

"Mayoritas dana tax amnesty ada di perbankan, saya rasa itu akan melonggarkan likuiditas perbankan di tahun 2017," pukas Muliaman saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jumat (30/12).

Secara terpisah, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Irwan Lubis menyatakan, per 27 Desember 2016 realisasi dana repatriasi yang ada di sistem keuangan Indonesia mencapai Rp 89,6 triliun.


Irwan merinci, mayoritas dana masih mengendap di bank gateway sebesar Rp 88,2 triliun. Sementara sebanyak Rp 1,27 triliun berada di Manajer Investasi dan sisanya sebesar Rp 832 miliar berada di gateway pedagang perantara efek. "Sekarang masih paling banyak di rekening khusus, giro dan deposito," kata Irwan.

Irwan juga menambahkan, saat ini posisi bank penampung dana repatriasi terbesar dipegang oleh PT Bank Central Asia Tbk (BCA). "Setelah itu Mandiri, BRI, Panin juga banyak," ujarnya.

Asal tahu saja, sebelumnya Coorporate Secretary BCA Jan Hendra menyatakan, sejak awal program tax amnesty berjalan pihaknya telah menghimpun setidaknya Rp 37 triliun dana repatriasi yang masuk ke Indonesia pada pertengahan Desember 2016.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 18 triliun dana repatriasi mengendap di instrumen perbankan sementara sisanya terserap ke instrumen investasi lain. "Kami ingin menjadikan deposito sebagai instrumen andalan bagi dana tax amnesty yang kembali ke Indonesia," ujar Jan pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini