KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan rencana penerapan asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing tidak ditujukan untuk menguntungkan perusahaan asuransi tertentu, termasuk perusahaan patungan (joint venture). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, dalam pelaksanaannya akan diarahkan secara terbuka, sehingga seluruh perusahaan asuransi baik nasional maupun joint venture memiliki kesempatan yang setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Baca Juga: BTN: Kredit Program Perumahan Jadi Solusi Kepemilikan Rumah Sektor Informal
OJK Tegaskan Asuransi Wajib Perjalanan Wisatawan Asing Tak Untungkan Pihak Tertentu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan rencana penerapan asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing tidak ditujukan untuk menguntungkan perusahaan asuransi tertentu, termasuk perusahaan patungan (joint venture). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, dalam pelaksanaannya akan diarahkan secara terbuka, sehingga seluruh perusahaan asuransi baik nasional maupun joint venture memiliki kesempatan yang setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Baca Juga: BTN: Kredit Program Perumahan Jadi Solusi Kepemilikan Rumah Sektor Informal