OJK Tegaskan Batas Akhir Spin Off UUS 2026, 20 Perusahaan Asuransi Belum Ajukan Skema



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) bagi perusahaan asuransi dan reasuransi paling lambat akhir 2026.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023 sebagai bagian dari penguatan struktur industri asuransi syariah nasional.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, mengungkapkan bahwa saat ini sudah terdapat 18 perusahaan asuransi syariah yang berdiri sendiri (full-fledged).


Baca Juga: OJK Nilai Industri Asuransi Pegang Peranan Penting bagi Masyarakat dan Perekonomian

Selain itu, OJK telah menerima 28 pengajuan atau aplikasi dari perusahaan asuransi yang berencana melakukan spin off UUS.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum mengajukan skema pemisahan unit usaha syariahnya.

"Kalau diihat dari 28 aplikasi, baru 3 yang sudah spin off dan 5 yang masih dalam proses spin off, serta masih ada 20 perusahaan yang belum mengajukan skema spin off-nya," katanya dalam acara webinar industri asuransi syariah, Selasa (24/2/2026).

Tidak Ada Perpanjangan Waktu Spin Off UUS

Iwan menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu terkait kewajiban spin off UUS. OJK telah memberikan masa transisi yang cukup panjang bagi industri perasuransian untuk mempersiapkan proses pemisahan tersebut.

Baca Juga: OJK Sebut 5 Perusahaan Asuransi Sedang Proses Spin Off Unit Usaha Syariah

"Jadi, perusahaan yang memiliki UUS tolong bisa dipastikan pada akhir 2026 baik itu menjadi stand alone perusahaan atau mengalihkan portofolio. Dengan demikian, nantinya tak ada lagi unit usaha syariahnya," tuturnya.

Ia menambahkan, OJK berharap mayoritas perusahaan asuransi telah menyelesaikan proses spin off pada Semester I-2026. Hal ini penting mengingat proses pembentukan entitas baru maupun pengalihan portofolio membutuhkan waktu dan perencanaan yang matang.

"Sebab, proses pembentukan dan proses transfer portofolio sendiri itu pasti butuh waktu. Jadi, tidak bisa dilakukan serta-merta. Jadi, kami sangat berharap bahwa pelaku usaha bisa mempersiapkan dengan baik," ujar Iwan.

Selanjutnya: Korporasi Masih Menumpuk Dana di Perbankan, Pengusaha Menahan Ekspansi?

Menarik Dibaca: Perubahan Preferensi Musik dan Podcast Pengguna Spotify Selama Ramadan di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: