KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) bagi perusahaan asuransi dan reasuransi paling lambat akhir 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023 sebagai bagian dari penguatan struktur industri asuransi syariah nasional. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, mengungkapkan bahwa saat ini sudah terdapat 18 perusahaan asuransi syariah yang berdiri sendiri (full-fledged).
OJK Tegaskan Batas Akhir Spin Off UUS 2026, 20 Perusahaan Asuransi Belum Ajukan Skema
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) bagi perusahaan asuransi dan reasuransi paling lambat akhir 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023 sebagai bagian dari penguatan struktur industri asuransi syariah nasional. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, mengungkapkan bahwa saat ini sudah terdapat 18 perusahaan asuransi syariah yang berdiri sendiri (full-fledged).
TAG: