KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan belum akan memberikan relaksasi terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi yang akan berlaku mulai 2026. Penegasan ini menanggapi permintaan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang sebelumnya meminta adanya penundaan kewajiban tersebut. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK tetap berkomitmen untuk mendukung permodalan industri asuransi.
OJK Tegaskan Belum Ada Relaksasi Pemenuhan Ekuitas Minimum Asuransi 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan belum akan memberikan relaksasi terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi yang akan berlaku mulai 2026. Penegasan ini menanggapi permintaan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang sebelumnya meminta adanya penundaan kewajiban tersebut. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK tetap berkomitmen untuk mendukung permodalan industri asuransi.
TAG: